Muratara, SumselNetwork.com- Kuasa Hukum tersangka Sandi Hermanto selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Riko Saputra, SH, MH membantah jika kliennya mangkir dari panggilan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara.
“Surat panggilan pertama dan kedua telah diterima dirinya selaku kuasa hukum Sandi Hermanto. Klien kami tidak mangkir seperti bahasa yang ada selama ini. Tetapi, kami tetap berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara,”tegas Riko Saputra. Kamis (13/08/2026).
Dijelaskannya, klien kami saat ini masih banyak pekerjaan di luar kota yakni di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sesuai komunikasi terakhir klien kami datang memenuhi panggilan tersebut. Jadi, bahasa mangkir itu tidak seperti yang disampaikan selama ini. Karena, kami kuasa hukum selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara.
“Memang klien kami tidak langsung berkoordinasi dengan penyidik. Namun, saya sebagai kuasa hukum selalu berkoodinasi penyidik menyatakan klien kami akan hadir. Klien kami saat ini bukan berada di Kota Lubuklinggau. Beliau gidak mangkir dan tidak ada niat tidak menghadiri panggilan tersebut,”jelas dia.
Menurutnya, kalau mangkir itu memang tidak mengindahkan panggilan yang diberikan penyidik. Termasuk kami selaku kuasa hukum tidak berkoordinasi dengan penyidik. Memang awalnya kami komunikasi dengan penyidik bahwa kllien kami akan hadir pada tanggal 10-11 Agustus ini. Namun, klien kami belum bisa hadir.
“Kami minta kawan-kawan media dan seluruhnya untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Kami selalu buka komunikasi dan koordinasi dengan penyidik. Apa yang tersiar di media selama ini kami tidak perlu membahasnya lebih dalam,”kata Riko Saputra, SH, MH.
Dia menambahkan kami juga selalu kuasa hukum telah menyampaikan kepada klien kami untuk menghormatin pihak kepolisian dan proses hukum yang ada.(Eky)












