News

Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Lubuklinggau Timur

85
×

Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Lubuklinggau Timur

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuk Linggau, SumselNetwork.com–Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di cangkung tim elang Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk linggau Timur, Polres Lubuklinggau.

Kedua pelaku masing-masing Ms dan AZ ditangkap. Yang pertama ditangkap MS, (8/8/2026). Dari hasil nyanyian tersangka MS ditangkaplah AZ, Minggu (22/8/2026). Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional berdasarkan LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026.

 

Kasus yang menjerat kedua tersangka bermula pada Jumat, ( 3 /7/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban Kasmin Setiadi alias Kasmin, di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Rumah tersebut merupakan rumah singgah yang digunakan saat keluarga korban berkunjung ke Kota Lubuk Linggau, sehingga keberadaannya yang tidak selalu ditempati dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pencurian terkuak setelah seorang saksi tetangga menghubungi korban dan melaporkan bahwa pagar terali rumah korban dalam kondisi rusak.

Mendapatkan informasi tersebut, korban yang saat itu sedang berada di luar kota segera menuju Lubuk Linggau, dan setibanya di rumah mendapati kondisi bangunan sudah berantakan dengan sejumlah barang berharga hilang.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Joni Bolivar mengatakan setelah menerima laporan Polsek segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta jejak barang yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi.

Keterangan dari saksi tersebut mengarah pada identitas tersangka MS, yang diketahui telah ditangkap lebih dulu oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu (8/8/2026) lalu,dalam perkara lain.

Dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.

Tim penyidik kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka MS. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya bersama tersangka AZ, serta seorang pelaku lain yang berinisial H yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka MS dan AZ menunggu di bagian belakang rumah, sementara pelaku H mendongkel dan merusak jendela samping kanan rumah menggunakan linggis dan obeng untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah pelaku H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, tersangka MS dan AZ masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil barang milik korban.

Berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan di lapangan, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp12.550.000, dengan rincian barang yang hilang antara lain, satu buah matras springbed merk Bingland, satu unit mesin cuci merk Sharp, satu unit pompa air merk Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kg, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.

Sabtu, (22/8/ 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Juari melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap tersangka MS yang sedang ditahan di Polres Lubuk Linggau.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka kembali mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada saksi Muharmi. Sementara itu, tersangka AZ telah berhasil diamankan, dan upaya penanganan terhadap pelaku H yang masih dalam status DPO terus dilakukan oleh tim penyidik. (**)