Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Diduga kepergok (tertangkap basah) mencuri buah durian, Zulkkopli (38) warga Jalan. Proyek Rt. 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau menebas (Membacok) jari kaki sebelah kanan pemilik kebun durian, Ramadan (17) warga Jln.Garuda Rt. 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau barat I kota Lubuk Linggau hingga putus.
Korban langsung dibawa ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi Di jln Proyek RT. 06, Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I , Kota Lubuk Linggau, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 wib.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut tersangka alias pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat , di pondok pelaku di jln Proyek RT. 06, Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I , Kota Lubuk Linggau, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 20.00 wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/B/ 24 / XI/2025 /SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Desember 2025.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 wib di jln Proyek RT. 06, Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I , Kota Lubuk Linggau. Berawal dari korban sedang dikebun untuk menunggu durian.
Kemudian ada durian jatuh sehingga korban mencari durian yang jatuh. Kemudian korban menemukan bahwa durian tersebut sudah diambil oleh pelaku, sehingga korban merasa kesal dan marah dikarenakan pelaku sering mengambil durian yang jatuh di kebun tersebut.
Selanjutnya korban dan pelaku terjadi salah paham dan pelaku langsung mengayunkan parang panjang yang sudah dipegang pelaku ke arah korban.
Kemudian korban melompat menghindar tebasan pelaku tersebut, tetapi kaki korban terkena tebasan pelaku tepatnya di jari – jari kaki korban sebelah kiri hingga putus jari tengah,jari manis.
Selanjutnya korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada saksi Zul yang dekat dengan kebun durian milik korban, untuk menghubungi keluarga dan membawa ke rumah sakit.
Kemudian orang tua korban yakni Rumanto datang dan melihat kaki anak nya terluka akibat tebasan parang.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Ar.Bunda dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lubuk Linggau barat untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit reskrim, Aiptu Erwinsyah, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya penangkapan terjadi setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima laporan dari korban.
Lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya.
Lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, berdasarkan keterangan dan informasi yang di dapat, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H* berhasil mengamankan tersangka
di pondok pelaku yang beralamat di Jl. Proyek Rt. 06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuk Linggau barat I, Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)












