News

Nasib Daerah Ketika TKD Menurun, Sumsel Harus Bersatu Siapkan Peta Fiskal 17 Kabupaten/Kota Bertanya Ke Pusat

3
×

Nasib Daerah Ketika TKD Menurun, Sumsel Harus Bersatu Siapkan Peta Fiskal 17 Kabupaten/Kota Bertanya Ke Pusat

Sebarkan artikel ini

 

Muba,sumselnetwork.com/- Pada 2026, alokasi transfer ke daerah untuk 18 pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat sekitar Rp24,31 triliun turun dari sekitar Rp33,63 triliun pada 2025. Selisihnya sekitar Rp9,31 triliun dalam satu tahun. Terlalu besar untuk disebut sekadar penyesuaian administratif, apalagi kebutuhan pembangunan tidak ikut turun.

Hal tersebut ditegaskan salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi. Sabtu (05/09/2026) dalam press releasenya.

Di tingkat provinsi, transfer pusat pada 2026 berada di kisaran Rp3,3 triliun, turun dari sekitar Rp5,2 triliun pada 2025. Ini bukan soal Sumsel miskin atau kaya. Ini soal berapa besar ruang yang tersedia untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Pemerintah daerah diminta mandiri secara fiskal, itu gagasan baik. Tetapi kemandirian membutuhkan ruang. Sulit meminta daerah berlari ketika sebagian ruang geraknya sedang dipersempit.

“Ada satu persoalan lagi yang membuat cerita ini makin relevan: dana bagi hasil (DBH) kurang bayar. Untuk Pemprov Sumsel, kurang bayar DBH tahun 2023–2024 disebut sekitar Rp993 miliar. Sebagian sudah disalurkan; pada Agustus 2026, pembayaran yang diterima Pemprov Sumsel baru sekitar Rp18,17 miliar. Istilahnya perlu dijaga presisinya,”jelas Beni Hernedi.

Mantan Bupati Muba ini menjelaskan ini bukan utang komersial pemerintah pusat kepada daerah seperti pinjaman bank. Mekanismenya berbeda, merupakan kewajiban kurang bayar dalam skema transfer sesuai ketentuan fiskal. Tetapi bagi kas daerah, perbedaan istilah itu tidak mengubah satu kenyataan: ada hak fiskal yang belum seluruhnya masuk.

Maka pertanyaannya sederhana: kapan selesai dibayar? Ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah pusat. Justru sebaliknya dalam tata kelola fiskal, kepastian sama pentingnya dengan jumlah. APBD daerah disusun berdasarkan waktu. Kontrak punya waktu. Program pembangunan punya waktu. Pelayanan publik punya waktu.

Pembayaran yang tak pasti waktunya akan selalu menjadi masalah perencanaan. Di sinilah hubungan pusat dan daerah kadang terasa seperti percakapan yang berulang.

Pusat bilang: efisienkan anggaran. Daerah menjawab: baik.
Pusat bilang: tingkatkan PAD. Daerah menjawab: baik.
Pusat bilang: jangan banyak berutang. Daerah menjawab: baik.

Lalu daerah bertanya: kalau begitu, bagaimana pembangunan dibiayai?
Jawabannya biasanya, inovasi pembiayaan. Baik daerah pun mencari inovasi. Namun begitu pembiayaan ditemukan, muncul lagi peringatan: hati-hati berutang.

Maka yang dibutuhkan seolah-olah adalah APBD jenis baru: APBD berbasis harapan. Tidak berutang, tidak defisit, tidak menambah beban. Tapi jalan tetap selesai, sekolah tetap berdiri, rumah sakit tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh.

Sayangnya, kontraktor belum bisa dibayar dengan harapan. Persoalan ini menjadi lebih sensitif ketika ruang fiskal daerah berhadapan dengan agenda nasional.

Program prioritas nasional tentu sah. Pemerintah pusat punya mandat menentukan arah pembangunan nasional. Tetapi pemerintah daerah juga punya mandat politik. Mereka dipilih untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Ketika alokasi TKD (Transfer ke Daerah) turun sementara kebutuhan pelayanan publik tetap besar. Muncul pertanyaan yang tidak boleh dijawab dengan emosi. Bagaimana membagi ruang fiskal antara prioritas nasional dan kebutuhan daerah?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Sumsel mencatat penurunan alokasi TKD 2026 terutama terjadi pada DBH, Insentif fiskal, dan dana desa. Sementara sebagian alokasi diarahkan mendukung program strategis nasional. Secara administratif, mekanismenya tentu lebih kompleks daripada sekadar mengatakan “pusat mengambil uang daerah.” Tetapi politik punya cara sendiri membaca angka.

“Jika ruang fiskal daerah mengecil sementara agenda nasional terus bertambah, daerah bisa merasa sedang diminta membiayai tanggung jawab yang makin besar dengan ruang yang makin kecil. Dari sinilah lahir satu sindiran: jangan sampai daerah hanya menjadi kasir pembangunan nasional,”kata dia.

Sindiran itu mungkin berlebihan. Tapi kegelisahannya nyata. Sumsel tidak perlu buru-buru mengikuti Jakarta. Tidak perlu langsung menerbitkan obligasi, dan tidak perlu pula berhadap-hadapan dengan pemerintah pusat. Ada pekerjaan yang jauh lebih mendasar: menghitung.

Sumsel adalah daerah penghasil energi dan komoditas batu bara, minyak dan gas, perkebunan, industri. Berbagai aktivitas ekonomi di Sumsel ikut menjadi bagian dari mesin perekonomian nasional. Maka Sumsel perlu punya angka yang lengkap:

Berapa kontribusi Sumsel kepada negara? Berapa DBH yang menjadi hak? Berapa yang sudah diterima? Berapa yang masih kurang bayar? Berapa penurunan TKD, dan apa dampaknya terhadap APBD? Yang paling penting: berapa kemampuan fiskal yang tersisa untuk membiayai kebutuhan rakyat?

Jangan hanya mengatakan pusat tidak adil. Rasa tidak adil harus bisa dibuktikan dengan data. Karena itu, tegas Beni Hernedi. Gagasan yang lebih penting daripada menerbitkan obligasi adalah membangun Neraca Fiskal Sumsel.

Pemerintah provinsi dan 17 kabupaten/kota perlu duduk bersama bukan untuk melawan pemerintah pusat, bukan untuk meminta perlakuan khusus, bukan pula untuk mencari kambing hitam. Tetapi untuk menyusun satu peta fiskal bersama.

Berapa Sumsel menghasilkan, berapa yang kembali, berapa yang menjadi hak, berapa yang belum dibayar, berapa yang berkurang, dan berapa yang dibutuhkan untuk membangun. Dari satu peta lahir satu data. Dari satu data lahir satu argumentasi. Jjika diperlukan, satu suara. Sebab suara satu kabupaten adalah suara kabupaten. Suara pemerintah provinsi adalah suara provinsi. Tetapi ketika 18 pemerintah daerah berbicara berdasarkan data yang sama, yang terdengar adalah suara Sumsek.

Posisi ini sebenarnya sederhana. Sumsel tidak perlu meminta lebih. Sumsel perlu meminta kejelasan.
Jadi, persoalannya bukan sekadar Rp5,2 triliun obligasi Jakarta. Bukan pula semata Rp9,31 triliun penurunan TKD Sumsel dan bukan hanya sekitar Rp993 miliar kurang bayar DBH.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: jika daerah diberi tanggung jawab membangun, apakah daerah juga diberi kemampuan fiskal yang cukup untuk menjalankan tanggung jawab itu?

Jika pusat ingin daerah mandiri, berikan ruang untuk mandiri. Jika pusat ingin daerah tidak berutang, pastikan alternatif pembiayaannya tersedia. Jika pusat meminta daerah efisien, transparansi juga harus berjalan dari atas ke bawah. Dan jika ada hak daerah yang belum dibayar, jangan berhenti pada kalimat akan dibayar.

Daerah membutuhkan tiga hal. Berapa, kapan, dan bagaimana.

Sebab bagi pemerintah daerah, kapan bukan sekadar pertanyaan. Ia bagian dari APBD, bagian dari perencanaan, dan pada akhirnya, bagian dari janji kepada rakyat.
Mungkin itu pelajaran yang bisa diambil Sumsel dari polemik Jakarta. Kita tidak perlu menjadi Jakarta. Kita tidak perlu mengikuti Pramono.

Tetapi kita bisa mengikuti keberaniannya untuk bertanya. Lalu membawa pertanyaan itu ke Jakarta dengan cara yang lebih kuat: bukan sebagai keluhan, melainkan sebagai neracam bukan sebagai kemarahan, melainkan sebagai data; bukan untuk melawan pusat, melainkan untuk memastikan hubungan pusat dan daerah tetap adil.

Sebab , pertanyaan Sumsel bukan. Berapa lagi yang bisa kami minta?. Pertanyaannya jauh lebih sederhana: Dari apa yang telah kami berikan kepada Republik, berapa yang seharusnya kembali kepada rakyat Sumsel?. Setelah angka itu ditemukan, tinggal satu pertanyaan terakhir: Kalau itu memang hak kami, kapan dibayar?.

“Mungkin sudah waktunya 17 kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Sumsel mengajukan pertanyaan itu. Satu data, satu argumentasi, satu suara. Bukan untuk melawan pusat, tetapi agar Sumsel tidak selalu menjadi pihak yang diminta mengerti,”pungkasnya. (Eky)