News

Diduga Mengaku Petugas RT, Oknum Juru Parkir Di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar. Ditangkap Di lokasi Parkir.

6
×

Diduga Mengaku Petugas RT, Oknum Juru Parkir Di Lubuklinggau Rudapaksa Pelajar. Ditangkap Di lokasi Parkir.

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, SumselNetwork.com-Oknun juru parkir warga Jl. Batu Nisan Rt. 03 Kel. Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ditangkap unit reskrim Polsek Lubuklingggau Timur Polres Lubuklinggau.

 

Muhammad Tayid (39) ditangkap atas tindak pidana Rudapaksa (Penerkosaan) siswi pelajar inisial SSP (16) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka ditangkap di tempat parkir di wilayah Kota Lubuklinggau, Selasa (22/9/2026).

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan LP / B / 338 / IX / 2026 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2026.

Peristiwa terjadi Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 wib di Jl Batu Nisa Rt. 03 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Pelaku bersama lima orang temannya mendatangi rumah kontrakan milik Bagas.

Dimana di rumah tersebut ada 4 orang teridiri dari 3 orang laki-laki dan korban. Korban bersama Bagas berada dalam satu kamar sedang dalam keadaan tidur-tiduran dan masih mengenai pakaian.

Sementara dua orang teman yang lainnya berada di ruangan yang berbeda.

Selanjutnya pelaku menggedor-gedor rumah Bagas agar dibuka. Setelah rumah di buka pelaku bersama teman-temannya langsung masuk dan mengaku sebagai perwakilan dari pihak RT mengintrogasi dan menakut-nakuti korban dan saksi.

Selanjutnya pelaku menyuruh saksi Bagas untuk kedepan dan korban di ajak ke dapur, di dapur tersebut korban ditakuti dan paksa untuk melakukan hubungan badan.

Setelah selesai memaksa melakukan hubungan badan, pelaku yang lain Apran juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Setelah selesai memaksa korban melakukan hubungan badan pelaku mengambil HP milik saksi bagas merk Infinix Note 50 Pro. Selajutnya pelaku bersama teman-temannya meninggalkan tempat kejadian dan korban bersama saksi bagas yang merasa ketakutan juga meninggalkan tempat kejadian.
Keesokan harinya pelaku menghubungi orang tua Bagas yang berada di wilayah Muratara melalui HP milik Bagas dengan mengancam akan menyebarkan video penggerbekan yang mereka lakukan apabila tidak memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk cuci kampung.

Namun permintaan tersebut belum di penuhi oleh orang tua Bagas. Keesokan harinya saksi Bagas melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat dan atas saran ketua Rt untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, SH. s. Ik melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya setelah menerima laporan polisi kemudian dilakukan serangkaian giat penyelidikan melakukan pemeriksaan TKP, memintakan visum et revertum, memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya di lakukan gelar perkara dan ditemukan tindak pidana dan naikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Selasa (22/9/2026) Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan di bantu oleh opsnal Pidum (Macan Linggau) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mejalankan aktifitas sebagai penjaga parkir.

Kemuadian pelaku diminta menunjukan HP Infinix milik saksi Bagas dan diakui berada dirumah pelaku dan berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Selanjutnya pelaku dan bb dibaw a ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan. (**)