Hukum

Digerebek Petugas, Tertangkap Tangan Simpan Ganja Didalam Lemari

79
×

Digerebek Petugas, Tertangkap Tangan Simpan Ganja Didalam Lemari

Sebarkan artikel ini

 

LubukLinggau, Sumselnetwork.com –Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 22. 00 wib Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau menggerebek ASH (27),
warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Pelaku digerebek diduga tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari.

Tersangka di gerebek berada dirumah kontrakannya diJalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

 

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di lemari.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.

Petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya.

Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15.000,- dari kantong saku celana tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan barang tersebut.

Saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka ASH mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal,” tegas Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu Kapolres Polres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunasi, kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi para pengedar maupun pemuja barang haram di Kota Lubuk Linggau. (**)