Musi Rawas, Sumselnetwork.com –Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, jajaran Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas mengamankan tersangka inisial Ms (34) warga warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas diringkus .
Tersangka diamankan atas tindak pidana penggelapan diduga pura-pura mengambil uang untuk membayar hewan ternak dirumah orang tuanya, dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150, A 6159 XC, milik korban JU (47), seorang petani, yang terjadi di Desa Megang Sakti I, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (21/1/2026).
“Benar, kami telah mengamankan tersangka MS karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi Minggu (28/12/2025) bermula saat tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban dengan maksud ingin membeli seekor sapi.
Saat itu korban tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istri serta anak korban.
Melalui sambungan telepon, tersangka menyampaikan kepada korban niat membeli sapi dengan harga yang disepakati sebesar Rp10.000.000.
Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumah, namun tersangka telah pergi. Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali datang bersama rekannya menggunakan mobil L300 warna hitam. Namun kendaraan tersebut tidak memiliki kerangkeng sehingga tidak dapat mengangkut sapi.
Tersangka kemudian pergi kembali untuk mencari mobil yang memiliki kerangkeng.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang lagi bersama rekannya GO menggunakan mobil L300 yang telah dilengkapi kerangkeng dan membawa seekor sapi.
Korban kemudian ikut menggunakan mobil tersebut. Selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya di rumah HR.
Korban dan tersangka lalu menuju rumah HR menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat. Tersangka kemudian mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I untuk mengambil uang, namun MA juga tidak berada di rumah.
Setelah itu, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang sekaligus membeli rokok.
Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Megang Sakti.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 30 Desember 2025, Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.
Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Megang Sakti. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Megang Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (**)













