News

Gercep Polsek Lubuklinggau Utara, Ringkus Residivis Pelaku Curas Bersama Penadah

138
×

Gercep Polsek Lubuklinggau Utara, Ringkus Residivis Pelaku Curas Bersama Penadah

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Aldi (23) bersama seorang penadah pembeli terduga barang hasil curian yakni
Okta (27), diringkus jajaran Satreskrim Polsek Lubuklinggau Utara.

Gerak cepat (Gercep) penangkapan menindaklanjuti laporan warga terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak di bawah umur, Senin (16/2/2026).

Hebatnya kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan.

Para tersangka di tangkap di tempat yang berbeda karena melakukan tindakan pidana curas satu unit handphone merek Vivo milik korban yang masih dibawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur menjadi sasaran aksi perampasan satu unit handphone.

“Begitu laporan masuk, anggota Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku utama berinisial Aldi (23) berhasil diamankan, berikut seorang penadah berinisial Okta (27),” ujar Kapolsek saat diwawancarai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aldi diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2023.

Dalam aksinya kali ini, pelaku merampas satu unit handphone merek Vivo milik korban, kemudian menjualnya kepada Okta seharga Rp250 ribu.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku. (**)