Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Lubuklinggau merobohkan enam Gubuk Liar di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinvvau, Provinsi Sumatera Selatan.
Enam gubuk liar dirobohkan menyambut
bulan suci Ramadhan 1447 H, diduga dijadikan tempat praktik prostitusi di Jalan Jendral Ahmad Yani RT 01, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/2/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan dukungan pengamanan dari jajaran Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara.
Kepala Satpol PP Kota Lubuklinggau, Fariza Raharja, mengatakan sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada penghuni dan pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad untuk membongkar secara mandiri.
“Kami sudah memberikan peringatan sesuai prosedur. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan petugas di lapangan, enam gubuk liar tersebut diduga kerap disewakan untuk praktik prostitusi dengan tarif sekitar Rp20 ribu per jam. Bangunan-bangunan tersebut disebut sering didatangi pria dan perempuan hampir setiap malam.
Dari enam gubuk yang dibongkar, satu di antaranya diketahui ditempati oleh pemiliknya bernama Junet (65), sedangkan lima lainnya disewakan. Junet mengaku telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih empat tahun enam bulan. Ia membantah adanya praktik asusila dan menyatakan hanya menyewa tempat secara bulanan serta tidak mengetahui aktivitas yang dituduhkan.
Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga norma sosial di tengah masyarakat, khususnya menjelang Ramadhan. (**)












