Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Abut (27) warga Jalan H.M.Soeharto, RT.08, Kelurahan Lubuk Kupang , Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau diringkus tim Polsek Lubuklinggau Barat Kota Lubuk Linggau.
Tersangka di tangkap atas tindak pidana pencurian bongkar rumah milik Andri (32) warga Jalan Garuda, RT. 02, Kecamatan Lubuk Tanjung , Kota. Lubuk linggau, Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 07.30 wib.
Pelaku ditangkap sesuai dengan
LP/B- 06 /VII/2025/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/ POLDA SUMSEL, tanggal 19 Juli 2025.
Tersangka di tangkap Tim Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.00 wib.

Peristiwa terjadi Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 06.30 wib, berawal dari saksi pelapor dan istri pergi bekerja di SMPN 4 dan pulang sekitar pukul 13.00 Wib.
Begitu masuk ke dalam rumah melihat jendela yang terali besi nya sudah rusak di lepas besinya.
Saat melihat isi dalam rumah dan telah hilang di ambil pelaku satu unit TV LCD warna hitam ukuran 42 inci merek panasonic warna hitam , satu unit HP oppo A 12 , satub buah dompet coklat yang berisikan KTP kartu BPJS kartu ATM BRI, Bank Sumsel, BNI dan satu unit laptop Chorme Book warna hitam dan satu unit laptop Acer warna hitam di lemari dalam kamar , dan akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika di taksir total mencapai Rp. 3.600.000.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, menyampaikan
setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan.
lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian dari hasil penyelidikan dan menetapkan pelaku inisal AT sebagai DPO.
Kemudian pada Kamis (26/2/2026) di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan di tahan di Rutan Polres lubuk Linggau.
Kemudian Sabtu (28/2/2026)sekitar pukul 20.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H berhasil mengintrogasi pelaku.
Hasil dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak/memotong terali besi di jendela dan berhasil masuk ke dalam rumah korban di Jalan Garuda, RT. 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk linggau.

Berhasil mengambil satu unit TV LCD ukuran 42 inci merek panasonic warna hitam , satuvunit HP oppo A 12 , satu buah dompet coklat yang berisikan KTP, kartu BPJS kartu ATM BRI, Bank Sumsel, BNI dan 1 unit laptop Chorme Book warna hitam dan 1 unit laptop Acer warna hitam di lemari dalam kamar dan lalu di masukan ke dalam karung.
Barang-barang hasil pencurian tersebut dibawa dan di jual ke Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang , Kabupaten Rejang Lebong.
Uang di pergunakan membeli kebutuhan sembako sehari beras, minyak, gula , rokok.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, melakukan Gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dan titip di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)












