Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Usai cuti bersama Idul Fitri 1447 H, sejumlah dinas di Kabupaten Musi Rawas tutup total alias tidak ada satupun pegawai yang bekerja.
Muncul dugaan banyaknya dinas yang tutup menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lumpuh.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.WIB , sejumlah kantor Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas banyak yang kosong melompong.
Diantaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan,Dinas PMD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Balitbang .
Sementara kantor lainnya masih ada pegawai yang ngantor satu atau dua orang.
Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnaen, menjelaskan tutupnya dinas tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah selama dua hari sejak Rabu hingga amis (25-25/3/2026).
Dijelaskannya, kebijakan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 2026, diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Musi Rawas.
Dimana surat edaran tersebut tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Untuk teknis pengaturan WFH ini merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,”katanya, kepada awak media, Kamis (26/3/2026).
Mantan Camat Sukakarya dan Kabag Protokol Setda Musi Rawas ini, menegaskan WFH tersebut berlaku mulai Rabu (25/3/ 2026) hingga Jumat (27/3/ 2026). Dan Senin (30/3/2026) sudah aktif bekerja tatap muka kembali,” katanya.
Dia menambahkan WFA ini tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Sementara terkait arahan Presiden Prabowo akan berlakukan WFA satu hari dalam sepekan, Dikatakannya arahan Presiden tersebut belum diberlakukan pekan ini. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
masih akan melakukan rapat pembahasan terkait penerapan arahan Presiden Prabowo tersebut. (**)












