News

Kantor OPD Banyak Tutup. Kadis Kominfo Musi Rawas Jelaskan OPD Sudah Tentukan Jadwal Piket

152
×

Kantor OPD Banyak Tutup. Kadis Kominfo Musi Rawas Jelaskan OPD Sudah Tentukan Jadwal Piket

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Musi Rawas Febrian Saputra, menjelaskan bahwa sejumlah kantor OPD yang di kabarkan tutup, ternyata buka. Hanya saja banyak OPD sudah mengatur aparatur sipil negara yang piket untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Meski terlihat sepi tidak ada aktifitas masing-masing OPD sudah menentukan pegawainya yang piket dan stanby di kantor OPD,” Jelasnya, menanggapi adanya OPD yang tutup, Kamis (26/3/2026).

Apalagi saat ini diterapkan Work From Home dari Rabu hingga Jumat (27/3/2026), juga diterapkan Work From Anywhere (WFA).

Salah satu contoh kantor Disbudpar katanya, saat ini sedang melakukan WFA di kawasan objek wisata Danau Aur di Sumber Harta.

Begitupun dinas-dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UKM , Dinas Perkebunan , Dinas PTSP,Dinas Sosial, Disdukcapil serta dinas lainnya,sudah ada pegawai yang piket atau stanby di kantor masing-masing.

Meski diterapkan WFH dan WFA kata dia, pelayanan publik tidak terganggu atau terhambat.

“Meski tidak ngantor secara fisik, tugas tugas kedinasan itu masih bisa dikordinasikan lewat saluran digital misalnya.Dipastikan pelayanan publik dan kinerja apratur pemerintahan di Pemkab Musi Rawas ini tidak terhambat,” jelasnya,Kamis (26/3/2026).

Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun masa cuti bersama sudah berakhir pada Selasa (24/3/2026), namun hingga Kamis (26/3/2026) sejumlah kantor Dinas di Lingkungan Pemkab Musi Rawas tutup total alias kosong melompong tak satupun pegawai bekerja di kantor.

Menurut Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnaen, sepinya perkantoran tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah selama Tiga hari sejak Rabu -Jumat (25-25/3/2026).

Kebijakan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 2026, diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Musi Rawas.

Dimana surat edaran tersebut tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Untuk teknis pengaturan WFH ini merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,”katanya, Kamis (26/3/2026).

Penerapan WFH ini tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.(**)