News

Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki

267
×

Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki

Sebarkan artikel ini

 

 

Muratara, Sumselnetwork.com- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi penyebab laka lantas antara bus ALS Vs Truk Tangki bermuatan minyak mentah PT Seleraya Merangin Dua (SRMD), Kamis (07/05/2025).

 

Hasil keterangan kernek bus yang selamat mengungkapkan bahwa bus ALS mengambil jalur sebelah kanan menghindari lubang yang ada. Sedangkan dari arah berlawanan muncul truk tangki bermuatan minyak mentah milik PT SRMD.

 

Informasi yang dihimpun berbagai sumber dan dilapangan. Truk tangki bermuatan minyak mentah diduga sub kontraktor PT SRMD yang dikelola masyarakat lokal. Sehingga, SRMD selaku KKKS memberikan penjelasan terhadap regulasi angkutan lifting yang dilakukan selama ini.

 

Mengutip pernyataan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbangsel Anggono Mahendrawan menegaskan penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas harus mematuhi persyaratan yang diwajibkan baik administrasi maupun teknis pengangkutan.

 

“Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan. Dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan.

 

Selain itu, secara aturan, pengangkutan hasil lifting minyak atau hasil tambang melalui jalan umum umumnya tidak diperbolehkan atau sangat dibatasi, terutama jika menggunakan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur atau mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

 

Terpisah, Rudi Osela pemerhati sosial masyarakat Palembang mengatakan pengangkutan hasil Lifting yang dilakukan truk tangki PT SRMD seharusnya tidak menggunakan jalan umum. Karena itu berbahaya dan sangat rentan terbakar.

 

“Dalam konteks pengangkutan PT SRMD harus dapat menjelaskan dan bertanggung jawab terhadap musibah yang terjadi. Termasuk sub kontraktor pengangkutan minyak tersebut. Atas dasar apa memperbolehkan melalui jalan lintas trans Sumatera Muratara yang padat lalu lintas angkutan manusia dan barang dari Stasiun SRMD di Belani ke Stasiun pengumpul di Jene Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura),” katanya.

 

Dia menambahkan dirinya berterima kasih atas kecepatan Satlantas Polres Muratara, Pemkab Muratara, Pemkot Lubuklinggau, Satlantas Polres Lubuklinggau yang melakukan langkah evakuasi dan bersinergi pasca laka lantas.

 

“Kita bukan cari benar salah ataupun mencari masalah baru. Kita perbaiki regulasi dan mematuhi aturan undang undang (UU). Untuk memberikan rasa nyaman masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan dimanapun juga,”pungkasnya. (Rls)