News

Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkotika, Pemilik Warung Di Pasar Satelit Lubuklinggau Diamankan

516
×

Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkotika, Pemilik Warung Di Pasar Satelit Lubuklinggau Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com –Diduga nyambi jadi pengedar Narkotika pemilik warung inisial Sl (57)
di Jalan A Yani Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau diamankan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Warga Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, ditangkap Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebungkus plastik klip berisi sabu 5,37 gram, 3 bungkus plastik klip berisi 25 butir ekstasi berbentuk lonjong berwarna cokelat muda berlogo Maserati dengan berat brutto 9,63 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik berisikan 22 butir ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning bertuliskan Marvel berat brutto 11,45 gram, HP OPPO A31 warna Biru Muda dan kotak lampu Hannochs.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, SH. MH membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan KBO Res Narkoba Ipda M Deden.

Sehingga, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mendatangi sebuah warung di tepi Jalan A Yani Kelurahan Pasar Satelit.

Di warung yang diketahui milik Sl, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotik di dalam kotak lampu merek Hannochs

Setelah itu, tersangka dan barang bukti diangkut ke Polres Lubuk Linggau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan kasat, tersangka diancam melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. (**)