News

Hakim PN Lubuklinggau Tolak Pra Peradilan Kepala Desa Lubuk Muda, Muara Kelingi

141
×

Hakim PN Lubuklinggau Tolak Pra Peradilan Kepala Desa Lubuk Muda, Muara Kelingi

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Pra Peradilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Milta Choiri melalui kuasa hukumnya di Yolah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Penolakan pra peradilan Kades Lubuk Muda dibacakan hakim tinggal Delima Mariaigo Simanjuntak, Selasa (2/6/2026).

Dengan ditolaknya praperdilan ini oleh hakim, Satreskrim Polres Musi Rawas akan melanjuti penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kades Lubuk Muda.

Yakni dalam dugaan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.

 

Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku dalam proses praperadilan itu apapun hasil keputusan hakim harus dihargai.

“Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang kita semuanya kita serahkan dengan hakim tunggal dalam Praperadilan itu. Sebab apapun hasil putusan, itu sudah kewenangan hakim,” kata AKP Redho.

Selajutnya kata Redho, proses kasus terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan dari awal sampai dengan detik ini. Kemudian untuk posisi kasusnya juga sudah tinggal kita melengkapi dari petunjuk Kejaksaan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Kades Lubuk Muda, Abu Bakar,SH dan M Hidayat menjelaskan pihaknya menghargai putusan hakim.

 

“Tadi sudah kita dengarkan bersama-sama bahwa putusan praperadilan yang kami ajukan diputuskan dinyatakan ditolak. Kami selaku kuasa hukum advokat dan juga penegak hukum menghormati putusan hakim,” jelasnya.

Mantan komisioner KPU Musi Rawas ini mengungkapkan beberapa catatan, bahwa yang menjadi keberatan. Yakni soal hakim tetap menyatakan bahwa BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Padahal menurut M Hidayat, sesuai KUHP, lembaga yang berwenang itu adalah lembaga negara audit keuangan, yakni BPK.

“Karena BPK ini setara dengan lembaga-lembaga negara lain DPR, Presiden, MA, MK dia setara.

 

Sementara BPKP ini bukan lembaga negara, tapi lembaga pemerintah non kementerian,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan mengenai alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan ahli tidak menjadi pertimbangan. “Namun kami menghargai putusan hakim,” tegasnya.

Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya akan bertemu dengan keluarga kades.

Sementara itu usai sidang, keluarga Kades Lubuk Muda tampak histeris. Beberapa orang tampak menangis dan berteriak-teriak di PN Lubuk Linggau.

 

Hal ini menyebabkan banyak pengunjung sidang lainnya datang untuk melihat. Sementara pihak Polres Lubuk Linggau melakukan penjagaan dan pengamanan. (**)