Palembang, Sumselnetwork.com-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dit resnarkoba Polda Sumsel akan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.958,94 gram, etomidate 146 ml, ekstasi 983 butir, serta sinte sebanyak 172,35 ml. Belum diketahui secara pasti cara pemusnahannya.
Pemusnahan barang bukti tersebut akan dilaksanakan di halaman apel Dit resnarkoba Polda Sumsel, Selasa (9/6/2026).
Menurut keterangan humas di grup whatsapp shap, barang bukti yang dimusnahkan tersebhr hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Dit resnarkoba Polda Sumsel.
Dikatakan dalam grup humas tersebut
kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 2.958,94 gram, etomidate 146 ml, ekstasi 983 butir, serta sinte sebanyak 172,35 ml.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan dan akurat terkait upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” Demikian disampaikan humas di grup whatsapp, Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan di dalam grup what shap kegiatan ini terbuka untuk peliputan media. (**)












