News

Jual Sepeda Motor Ayah Kandung. Anak Durhaka Di Lubuklinggau Ditangkap

239
×

Jual Sepeda Motor Ayah Kandung. Anak Durhaka Di Lubuklinggau Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau,Sumselnetwork.com–Anak durhaka inisial MC (25), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau diamankan jajaran Polsek Lubuklinggau Utara.

Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana menipu dan menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, Senin (8/6/2026).

Tersangka MC diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I sesuai dengan LP/B/14/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menjelaskan, kasus tersebut bermula Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban di RT 02, Kelurahan Durian Rampak.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik ayahnya dengan alasan untuk keperluan tertentu.

Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru disalah gunakan. Tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, motor tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga Rp.4 juta.

Tidak hanya melakukan penggelapan, pelaku juga diketahui kerap membuat resah keluarganya sendiri.

Menurut keterangan korban, MC sering meminta uang secara paksa kepada ayahnya.

Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tak segan mengancam keselamatan korban, mengamuk, hingga merusak barang-barang berharga di dalam rumah.

Merasa terancam dan tidak tahan dengan perlakuan anak kandungnya tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Beni segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor milik ayahnya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, MC telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.(**)