News

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Dua Meninggal Dunia. Polres Musi Rawas Utara Langsung Respon Cepat

226
×

Sumur Minyak Ilegal Meledak, Dua Meninggal Dunia. Polres Musi Rawas Utara Langsung Respon Cepat

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, SumselNetwork.com-Sebanyak dua orang meninggal dunia akibat sumur minyak ilegal di di KM 24 perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 wib.

Kedua korban meninggal dunia yakni Tomi Tukar Saputra (29) warga Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko kabupaten Musi Banyuasin dan M.Adam (18) warga Desa Upang Kecamatan Air Selak Kabupaten Banyuasin. Keduanya meninggal dunia dii RSUD Musi Banyuasin dengan kondisi luka bakar 90 persen.

Sedangkan dua korban yang menderita luka-luka yakni Agung (20) warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dan
Aldi Saputra (26) warga Dusun I Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawad Utara.

Agung (20) menderita luka bakar 18 persen di bagian kaki. Saat ini masih di Rawat di RSUD Musi Banyuasin. Sedangkan Aldi Saputra (26) menderita luka bakar bakar 24,5% di bagian kaki, tanggan dan muka.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Joni Jamaris membenarkan peristiwa tersebut. Dari empat korban, dua di antaranya meninggal dunia, akibat luka bakar yang parah.
Dijelaskannya dasar dari penyelidikan
LP/A/06/VII/SPKT/Polres Muratara , tanggal 25 Juli 2026.Surat Perintah Tugas Nomor : SP GAS / 290 / VII / 2026 tgl  25 Juli 2026. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : sp- lidik/ 290 / VII / 2026, tgl 25 Juli 2026.

Dijelaskannya peristiwa terjadi, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 wib
di Km. 24 Perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi dugaan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Km 24 yang terbakar.

Peristiwa tersebut baru diketahui berawal dari laporan dari polsek Barang hari leko polres Musi Banyuasin yang mendatangi TKP tempat kebakaran ilegal driling, Rabu ( 22/7/2026) sekitar pukul 13.00 wib di karnakan dekat wilayah hukum polsek Batang hari leko.

Kemudian anggota Polsek Batang Hari Leko menanyakan salah satu warga tempat kejadian bahwa tkp tersebut masuk wilayah hukum Polsek Rawas ilir dan kemudian di mintai keterangan oleh anggota polsek.

Kemudian kanit Reskrim Polsek Batang hari leko mengubungi Kasat Reskrim dengan kejadian peristiwa tersebut dan Kamis (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 wib anggota unit pidsus dan anggota polsek Rawas Ilir mendatangi TKP dan adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat di Km. 24 yang diduga dilakukan oleh Tomi Rikar Saputra dkk (warga Kabupaten Muba).

Dan selanjutnya sumur minyak ilegal yang diduga milik Tomi Rikar Saputra dkk terbakar.

Penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Namun akibat kejadian tersebut terdapat 4 korban jiwa antara lain Tomi Rikar Saputra (MD di RSUD Muba), M.Adam (MD di RSUD Muba), Agung BT Holil (mengalami luka bakar pada kaki), dan Aldi Saputra (mengalami luka bakar pada kaki, tangan, dan wajah). (**)