Lubuk Linggau, SumselNetwork.com-Entah setah apa yang ada diotak seorang ayah tiri inisial AA, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur ini hingga tega merudapaksa (memperkosa) anak tirinya sendiri, inisiao V (15).
Mirisnya perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku tidak cuma sekali tetapi berkali-kali.
Informasi dilapangan menyebutkan pelaku AA mengaku sudah 2 kali memperkosa anak tirinya ini.
Akibat perbuatan itu, pelaku AA diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Selasa (28/7/ 2026) sekitar pukul 10.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, terakhir pelaku AA merudapaksa anak tirinya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 wib dikediaman mereka.
“Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau menerima Laporan, dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemarin kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami pun melakukan penangkapan di rumah pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya,” ungkap Kurniawan.
Selanjutnya AA dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan terhadap tersangka dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan atas tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud yakni pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)












