Lubuk Linggau, SumselNetwork.com –Dua terduga pengedar narkotika jenis shabu, Masing-masing inisial WF (39) dan RR (35) di gerebek Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Keduanya di gerebek di areal perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawaa, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (29/7/ 2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari keduanya disita barang bukti 5 klip plastik bening dan 1 pyrex kaca berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 150 ribu, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu milik tersangka RR.
Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.
Kasat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Tim Elang Musi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)












