Musi Rawas, SumselNetwork.com– Ketua Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri (SJM) , insial HAB dan Sekretaris Koperasi inisial M ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Keduanya ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan. Karena diduga melakukan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Dua tersangka memakai baju orange langsung di gelandang ke Lapas kelas II A Kota Lubuklingggau untuk ditahan, Jumat (31/7/2026).
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama S.H., M.H dalam pers rilis menjelaskan dalam perkara ini, Kejari Musi Rawa berhasil menyelamatkan uang negara Rp.1,26 miliar.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau,” ia menjelaskan.
Dijelaskan Kasi intel, kronologis kasusnya, pada 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp.9 miliar atau tepatnya Rp.9.342.705.000.
Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, juga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan permintaan fee kepada penyedia.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta (Rp.601.955.470) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Lubuk Linggau berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp.1.265.526.441, diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ditambahkannya, para tersangka diancam melanggar Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Subsidiair Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Dan/atau Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023. (**)












