News

Alamsyah: Penetapan Tersangka dan Pemahaman Terlalu Frematur

295
×

Alamsyah: Penetapan Tersangka dan Pemahaman Terlalu Frematur

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Anggota DPRD Musi Rawas, Alamsyah A Manan sangat menyayangkan Bagian Tipikor Polres Musi Rawas menahan dan menjadikan tersangka Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Karena ia menilai penetapan sebagai tersangka dan pemahamannya terlalu prematur.

“Kami sangat menyayangkan pihak Polres Musi Rawas menahan dan menjadikan Kepala Desa Lubuk Muda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes, ” Katanya kepada wartawan Sumselnetwork.com, Senin (18/5/2026).

Apalagi menurutnya penahanan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi menyalahi prosedur atau prematur. Artinya kalau dilihat tahun 2019,2020,2021 dan 2023, lima tahun di periksa.

Sedangkan 2021,2022 sudah ada hasil audit dari pemeriksaan daripada APIP, dalam hal ini inspektorat. Tetapi hasil pemeriksaan itu oleh Tipikor Polres Musi Rawas di kesamlingkan pemeriksaan 2020,2021 yang diperiksa APIP inspektorat. Artinya pemeriksaan 2020,2021 sudah selesai. Sementara itu kata Alamsyah menurut Tipikor penetapan itu hasil pemeriksaan 2025 oleh BPKP.

“Tapi terus terang kita belum melihat seperti apa BPKP yang turun. Karena BPKP tidak pernah memberitahu ke Kepala Desa bahwa mereka turun untuk memeriksa kegiatan lima tahun itu, ” Ucapnya.

Dikatakan Alamsyah, 2019 itu sudah lama, 2020,2021,2023. Kalaupun barang itu dibangun sudah habislah. Artinya penilaian itu tidak objektif. Semestinya 2019 sudah lama. Tapi diperiksa tahun 2025. Contoh saja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang lima atau enak tahun nilainya berapa.

Menurut saya mengapa kita mengajukan penangguhan, katanya balek bertanya? Karena Tipikor sudah berlebihan. Kalaupun ada kelebihan itu administratif, pengembalian. Tidak dimasukan tanah hukum.
“Kita sangat sayangkan. Artinya prosedur yang dilakukan melampaui SOP yang ada tentang pemerintahan Desa, ” Jelasnya.
Kita juga kata Alamsyah mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Lubuk Muda.

“Dasarnya apa aparat menetapkan Kepala Desa Lubuk Muda sebagai tersangka, “tegasnya.
Katanya ada pihak ketiga mengenai temuan itu. Itu tidak boleh kata Alamsyah. Mengapa tidak boleh audit BPKP. Sebab berdasarkan keputusan MK yang boleh melakukan audit adalah BPK.
” Karena keputusan MK lebih dulu. Maka penetapan tersangka itu perlu ditinjau ulang. Makanya kita uji dahulu. Kita lihat benarbta, “pungkasnya. (**)