Okus,SumselNetwork.com-Entah apa yang ada di otak seorang ayak tiri inisial AR(48) warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan hingga tega merudapaksa anak dibawah umur 11 tahun.
Akibat perbuatan itu pelaku diamankan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis, (13/8/2026), sekitar pukul 17.28 WIB
Pelaku diamanlan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban, Rabu (22 /7/2026).
Dugaan persetubuhan terjadi Minggu, (25/5/2025),sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Berdasarkan hasil penyidikan, saat itu korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah.
Saat korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan membeli perlengkapan sekolah.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi korban. Korban juga akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka. (**)












