Musi Rawas, Sumselnetwork.com–Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap barang bukti dari 45 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dodos, tojok, keranjang, gerobak sorong, parang, seng, serta pakaian. Pisau dan senjata api, serta sabu seberat 355,233 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir, serta ganja seberat 3,54 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dilaksanakan di halaman kantor Kejari Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam periode November 2025 hingga April 2026,” ujarnya.
Adapun rincian perkara yang dimusnahkan meliputi sebanyak 25 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dengan barang bukti berupa dodos, tojok, keranjang, gerobak sorong, parang, seng, serta pakaian. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Kemudian 5 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum TPUL), dengan barang bukti berupa pisau dan senjata api yang dimusnahkan dengan cara dipotong.
Selanjutnya 15 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 355,233 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir, serta ganja seberat 3,54 gram. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, BNN Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Hardiyanto, serta Dinas Kesehatan Musi Rawas dan jajaran internal Kejari.
Melalui kegiatan ini, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat. (**)












