News

Bawa Narkotika Jenis Pil Ekstasi Dua Remaja Di Cegat Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

209
×

Bawa Narkotika Jenis Pil Ekstasi Dua Remaja Di Cegat Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Dua remaja inisial M. R. F (19) dan A. P (18) ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan.

Keduanya dicegat Sat Narkoba saat melintas di Jln. Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Rabu (18/2/2026).

Para pelaku diringkus atas kepemilikan Narkotika jenis pil ekstasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi 10 butir pil ekstasi dengan logo LV, yang disembunyikan oleh tersangka M.R.F. di saku jaketnya. Ditemukan juga bahwa pil ekstasi tersebut milik M.R.F., yang diduga akan dijual. Tersangka A.P., yang bersama M.R.F., juga diamankan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, SH. MH menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tim langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati dua laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Saat dihentikan, keduanya mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi 10 butir pil ekstasi dengan logo LV, yang disembunyikan oleh M.R.F. di saku jaketnya. Ditemukan juga bahwa pil ekstasi tersebut milik M.R.F., yang diduga akan dijual. Tersangka A.P., yang bersama M.R.F., juga diamankan.

Barang bukti yang diamankan selain pil ekstasi adalah sepeda motor, handphone, jaket dan sejumlah uang tunai. Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

“Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujar Kasat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. (**)