News

Berkas Kasus OTT BPSDM Musi Rawas Utara Dilimpahkan

126
×

Berkas Kasus OTT BPSDM Musi Rawas Utara Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

 

*Cuma tersangka tidak ditahan

 

Lubuk Linggau, SumselNetwork.com-Masih ingat dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
yang menjadikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara (Muratara) inisial L sebagai tersangka.

Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Musi Rawas Utara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, untuk proses hukum selanjutnya.

Demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Hal Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Iptu Joni Jamaris.

“Benar tersangka inisial L sudah ditetapkan sebagai tersabgka, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026),” Jelasnya.

Dia mengatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap satu yakni penyerahan berkasnya perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

“Kasus ini sudah tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Nanti tahap dua penyerahan barang bukti secepatnya. Setelah ada petunjuk P-19 akan segera kami penuhi,” ia menjelaskan.

 

Joni menegaskan status hukum L saat ini telah menjadi tersangka. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap L.

“Statusnya memang sudah resmi sebagai tersangka, tapi dia tidak ditahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebelum menetapkan tersangka ini,  Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara gelar koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Koordinasi dilaksanakan Rabu, 29 April 2026, bersama Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumatera Selatan.

 

Langkah ini sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus OTT Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.

Hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Muratara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Artinya penyidik akan segera menetapkan tersangka sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Dalam proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik Satreskrim Polres Muratara.

Di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.

Tim Kejati Sumsel juga memberikan masukan soal ketentuan hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi.

 

Kemudian penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.

Diketahui penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu penyidik juga memeriksa pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga akan menambah saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara.