News

Buang Sabu ke Rerumputan Saat Hendak Diamankan, Pengguna di Ulu Musi Empat Lawang Diarahkan ke Jalur Keadilan Restoratif

58
×

Buang Sabu ke Rerumputan Saat Hendak Diamankan, Pengguna di Ulu Musi Empat Lawang Diarahkan ke Jalur Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

 

 

Empat Lawang, Sumselnetwork.com— Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan penerapan penegakan hukum yang proporsional dengan membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkotika. Seorang tersangka berinisial RD (30), yang berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, diamankan di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (21/4/ 2026), sekitar pukul 14.15 WIB.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Ardliansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

 

Saat hendak diamankan, tersangka RD sempat membuang barang bukti berupa satu bungkus rokok ke arah rerumputan di sekitar lokasi. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas yang langsung melakukan pencarian dan menemukan barang bukti tersebut di lokasi yang sama.

 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok tersebut. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan tepat sasaran.

 

“Kami tegas terhadap pengedar narkoba, namun bagi pengguna yang terbukti hanya untuk diri sendiri, hukum memberikan ruang pemulihan. Mekanisme keadilan restoratif kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari filosofi penegakan hukum yang komprehensif di lingkungan Polda Sumsel.

 

“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk menjalankan penegakan hukum secara proporsional. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami arahkan pada pemulihan agar dapat kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses lanjutan berupa asesmen dan gelar perkara khusus sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif sebelum penetapan langkah hukum berikutnya. (**)