Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Terduga pengedar narkotika inisial Gk (42) warga Dusun. I, Rt. 003, Rw. 002, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumsel di tangkap Satu Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Warga Musi Banyu Asin ini disergap petuga saat sedang berada didepan SPBU
SPBU Pertamina 24-316-51 yang berada di Jl. Trans Sumatera Lubuk Linggau – Sarolangun, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota. Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 00. 00 wib.
Penangkapan terduga pengedar narkotika sesuai dengann LP / A / 46/ VI/ 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 19 Juni 2026.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,26 gram. Satu buah Tas Pinggang warna Hitam bertuliskan Polo Dhany. Satu unit HP Samsung Galaxy J4+ warna Hitam, No Sim : 0821 8244.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui kasar Narkoba, AKP M Eonni, SH, S. Ik. MH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat penangkapan berasal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang akan masuk ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. memerintahkan Kaur Bin Opsnal Sat Res Narkoba Ipda M. Deden Aguma.
Jum’at (19/62026) sekira pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Hk di depan SPBU Pertamina 24-316-51 yang berada di Jl. Trans Sumatera Lubuk Linggau – Sarolangun, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap tersangka, yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut berada dalam penguasaannya dan akan diserahkan kepada pihak lain yang berada di Kota Lubuklinggau adapun shabu yang ia miliki didapatkan di daerah Kayuaro, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. (**)












