News

Diduga Ayah Kandung Hamilin Anak Kandung Hingga Melahirkan. Takut Malu Bayi Di Buang Di Musholah

3
×

Diduga Ayah Kandung Hamilin Anak Kandung Hingga Melahirkan. Takut Malu Bayi Di Buang Di Musholah

Sebarkan artikel ini

Muratara, SumselNetwork.com–Warga di Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara mendadak heboh.

Pasalnya warga menemukan seorok bagi lengkap dengan tali pusat di letakan di Musholah setempat, Kamis (1/10/2026) malam.

Belakangan diketahui bayi tersebut didiga hasil ayah kandung memperkosa anak kandung hingga melahirkan.

Hal ini diketahui setelah Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara mengamankan dua tersangka masing-masing ayah kandung inisial SS dan anak kandung inisial DM.

 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris mengatakan,
keduanya berinisial SS, yang disebut sebagai ayah kandung, dan DM, yang disebut sebagai anak kandung.

Dijelaskannya peristiwa penemuan bayi tersebut diketahui, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Bayi ditemukan di Musala SP 9, Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung.
Setelah mengetahui adanya penemuan bayi, perangkat Desa Karya Makmur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Nibung bersama penyidik Satres PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi sekaligus pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SS dan DM sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan bayi yang ditemukan tersebut.
Tim kemudian mengamankan SS dan DM di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kotak susu bayi merek SGM, satu kotak kasa cuplik ukuran 16 x 16, satu tas plastik berisi perlengkapan bayi, satu helai baju bayi warna hijau bermotif boneka beruang, serta satu helai baju bayi bermotif garis biru putih.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 2 Oktober 2026.
Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 429 KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan pasal terkait dugaan tindak pidana terhadap anak lainnya sesuai hasil penyidikan.

” Saat ini, kedua orang yang diamankan tersebut masih menjalani proses hukum dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut “, pungkasnya. (**)