News

“Diduga Belum Deal ” Dengan Alasan Tidak Qourum, Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Komisi APBD 2025 Tetap Molor

426
×

“Diduga Belum Deal ” Dengan Alasan Tidak Qourum, Rapat Paripurna Mendengarkan Laporan Komisi APBD 2025 Tetap Molor

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, SumselNetwork.com–Sempat ditunda 4,5 jam dari jadwal yang sudah ditentukan, Kamis (27/7/2026) sekitar pukul 10.00 wib. Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas.

Kendati sudah molor dari yang sudah ditentukan, rapat kedua yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm. tetap molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Molornya rapat tersebut lantaran belum Qourum.

Ada dugaan dan selentingan di lapangan molornya rapat tersebut belum “dealnya” antara pihak eksekutif dengan legislatif mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas.

Rapat itu sendiri dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Musi Rawas, unsur Kejaksaan Negeri Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, serta anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut dewan melalui juru bicara komisi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (**)