News

Diduga Curi Tas Berisi HP Disebuah Kafe DiTangkap Jajaran Polsek Linggau Utara

118
×

Diduga Curi Tas Berisi HP Disebuah Kafe DiTangkap Jajaran Polsek Linggau Utara

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com –Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 wib warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini diamankan
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.

 

Tersangka RA (33) diamankan di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Tetaangka diamankan atas tindak pidana pencurian tas berisi sebuah dompet dan tiga unit ponsel (HP) milik ibu rumah tangga Tiara Anggraini asal Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 13 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Mei 2026.

 

 

Peristiwa terjadi Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.30 wib di Kafe Modi Cinta di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Bermula dari korban bersama dua rekannya, Winda dan Lisna, mengunjungi Kafe Melodi Cinta (MC) yang berlokasi di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Setelah selesai beraktivitas, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.50 wib , korban berniat untuk pulang.

Namun, sesampainya di luar kafe, korban baru menyadari bahwa tas miliknya yang berisi sebuah dompet dan tiga unit ponsel (HP) tertinggal di atas meja dalam kafe.

Korban pun segera kembali masuk ke dalam kafe, namun tas tersebut sudah raib.

Korban sempat merasa curiga terhadap seorang laki-laki berbaju kaos kuning yang sebelumnya duduk tidak jauh dari posisinya, namun pria tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi. Merasa menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau UtaraI, Iptu Sumardi Chandra mengatakan merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah mengantongi identitas dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, perburuan terhadap pelaku pun dilakukan.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RA sekitar pukul 03.00 WIB di Kafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Dijelaskan Kapolsek dari hasil interogasi di hadapan petugas, RA mengakui secara kooperatif bahwa ia secara sadar telah mengambil tas milik korban karena timbul niat untuk memilikinya.

Kapolsek menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka guna menghilangkan jejak, fisik tas milik korban dibuang oleh pelaku di pinggir jalan, sementara sebagian isi tas yang berharga diambil dan dikuasai oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka RA kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHPidana. Penangkapan ini menegaskan kesiapsiagaan jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (**)