Lubuklinggau,Sumselnetwork.com–Dunia Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas tercoreng.
Pasalnya seorang oknum ustad pimpinan Ponpes ditahan Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Kasusnya tidak main-main, ustad ditahan atas tuduhan tindak pidana perkosaan (Rudapaksa) terhadap santrinya sendiri.
Oknum pemilik (Ponpes) di Lubuk Linggau ini silahkan Fi tersebut ditahan di penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin, (18/5/2026).
Informasi diterima dari lapangan menyebutkan aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan FI di salah satu desa di Kecamatan BTS Ulu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap FI.
“Benar oknum Ustad Ponpes ini silahkan Fi sudah ditahan. Untuk lengkapnya (kronologis penetapan tersangka) nanti disampaikan humas,” terang Kasat Reskrim. (**)












