Muratara,SumselNetwork.com- Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kecelakaan maut pada 6 Mei 2026 yang lalu antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak mentah PT Sinar Budi Pertiwi (SBP).
Mirisnya kedua tersangka ini telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tidak memenuhi panggilan dari penyidik Polres Musi Rawas Utara.
Hal ini ditegaskan Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Wakapolres Muratara, Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas, AKP M Abdul Karim dan Kasi Humas dan jajaran Polres Muratara dalam press release resmi. Selasa,04/08/2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Penetapan kedua tersangka dalam laka maut yang sempat viral dan berita nasional. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi sebanyak 47 orang saksi. Lalu, meningkat menjadi penyidikan.
“Ya, sebanyak 47 orang saksi sudah dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut terdiri dari saksi kejadian perkara yakni Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat (Hubdat) Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Kerawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki,”jelas Wakapolres Muratara, Kompol Ermi.
Dari hasil penyidikan. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT Sinar Bumi Persada, (SBP), Sandi Hermanto atau dikenal Sandi Abela dan Direktur bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.
Kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda untuk tersangka Sandi Hermanto dijerat Empat pasal Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 20 hurup b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 202$ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta pasal 474 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 315 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat (1),ayat (2), ayat (3) Juncto pasal 311 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023.
Sedangkan untuk tersangka Direktur PT ALS Chandra Lubis dikenakan Pasal 474 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Hukum pidana ayat (1), ayat (2), ayat (3) Juncto Pasal 315 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Ljntas dan Angkutan Jalan ayat (1), ayat (2), ayat (3).
“Kedua tersangka sudah dua kali dipanggil oleh pihak penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Kita akan menunggu pemanggilan yang ketiga. Apabila tetap tidak datang maka akan kita upayakan jemput paksa,”tegas dia.
Untuk diketahui laka maut yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara pada 6 Mei 2026 antara truk tangki minyak mentah PT SBP dan bus ALS yang terparah dalam sejarah. Menghanguskan 18 orang korban jiwa terbakar hidup hidup saat kondisi laka lantas. (Eky)












