Lubuklinggau,Sumselnetwork.com-Medio Januari hingga Maret 2026 (empat bulan) Polres Lubuklinggau melalui Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyita sabu seberat 348,76 gram, ekstasi 568 butir dengan berat bruto 218,63 gram, ganja kering 53,2 gram, serta tembakau sintetis 22,97 gram.
Dari pencapaian tersebut Polres Lubuklinggau melalui Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan 3.434 jiwa dari bahaya narkotika.
Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Zachri, Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kabag Humas AKP Alwi, Kasat Narkoba AKP M Romi, SH. MH di Aula Bag Ops Polres Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Senin (20/4/2026).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan barang bukti yang disita atau diamankan untuk medio Januari hingga April 2026.
Dari empat bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 29 laporan polisi kasus narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menetapkan 38 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Kapolres
Tak hanya jumlah kasus yang mencolok, barang bukti yang berhasil diamankan juga tergolong besar. Polisi menyita sabu seberat 348,76 gram, ekstasi 568 butir dengan berat bruto 218,63 gram, ganja kering 53,2 gram, serta tembakau sintetis 22,97 gram.
Jumlah ini bukan sekadar angka. Kapolres menyebut, dari total barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.434 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Lanjut Kapolres sejumlah kasus besar pun menjadi sorotan. Mulai dari pengungkapan tembakau sintetis pada 31 Januari 2026, ekstasi 349 butir pada 18 Februari 2026, hingga penangkapan kembali 77 butir ekstasi pada 8 April 2026.
Puncaknya terjadi pada pertengahan April, ketika petugas mengamankan sabu dalam jumlah besar, masing-masing 102,85 gram pada 11 April dan 204 gram pada 16 April 2026—menjadi pengungkapan terbesar sepanjang periode ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP terbaru.
Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun, bahkan bisa berujung penjara seumur hidup.
Polres Lubuklinggau menghimbay bahwa pihaknya perang terhadap narkoba belum usai. Penindakan akan terus digencarkan demi menutup ruang gerak peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Ini komitmen kami, Lubuklinggau harus bersih dari narkoba,” pungkasnya. (**)












