Prabumulih, SumselNetwork.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial E (52) warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih meninggal dunia akibat tertabrak kereta api batubara di jalur rel KM 8, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (5/9/2026).
korban meninggal dunia akibat mengalami sejumlah luka berat, antara lain patah kaki kanan, patah lengan kiri, luka remuk pada tangan kanan, cedera parah pada bagian kepala, luka robek pada paha kanan, serta luka pada bagian wajah.
Korban langsung di evakuasi ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu pihak keluarga korban menolak dilakukan visum et repertum lanjutan maupun autopsi terhadap jenazah korban dan memilih untuk langsung memakamkannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui,Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas Polsuska M. Runzul Fahmi menerima informasi dari masinis bernama Panca bahwa kereta api Barapati telah menabrak seorang perempuan di jalur rel KM 8 Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsuska langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalur rel untuk mencari korban. Namun, pada malam itu korban belum ditemukan sehingga petugas kembali.
Informasi mengenai keberadaan korban kemudian diterima pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Polsuska M. Runzul Fahmi mendapat kabar dari Kaur JR Rama Fajri bahwa ditemukan seorang perempuan tidak dikenal dalam kondisi meninggal dunia di sekitar lokasi.
Petugas selanjutnya menghubungi anggota Polres Prabumulih. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penanganan dan pemeriksaan awal, mengevakuasi korban ke RSUD Kota Prabumulih, meminta keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka berat, antara lain patah kaki kanan, patah lengan kiri, luka remuk pada tangan kanan, cedera parah pada bagian kepala, luka robek pada paha kanan, serta luka pada bagian wajah.
Pihak keluarga korban telah mengetahui kejadian tersebut. Keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum lanjutan maupun autopsi terhadap jenazah korban dan memilih untuk langsung memakamkannya.
Dari hasil penanganan awal dan catatan penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban berjalan di jalur atau perlintasan kereta api dan tidak menyadari kedatangan kereta api Barapati rute Kertapati-Tanjung Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi TKP, mengevakuasi korban, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti hingga berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak berjalan maupun beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat membahayakan keselamatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat beraktivitas maupun berjalan kaki, terutama karena kedatangan kereta api dapat terjadi sewaktu-waktu dan memiliki jarak pengereman yang panjang. (**)






