Palembang, Sumselnetwork.com-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, SH. MH menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek pada Pemkab PALI tahun 2024.
“Hasil penyelidikan Wakil Bupati Pali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024,” Kata Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, saat press release, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kajati, selain menetapkan Wakil Bupati Pali sebagai tersangka, Kejati Sumsel juga menetapkan AK alias L, PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang sebelumnya menjabat Kabid di Pali sebagai tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dimana untuk Wakil Bupati kita amankan di PALI dan untuk AK alias L kita amankan di Palembang,” kata Kajati Sumsel.
Lanjutnya, perkara ini berawal 2 Desember 2024 lalu, ketika tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak saksi H untuk bertemu dengan tersangka Iwan Tuaji yang kala itu bertindak sebagai Calon Wakil Bupati PALI di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp.10 miliar.
Bahwa terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp.1 miliar agar saksi H bisa mendapat proyek yang dimaksud.
Masih kata Kajati, dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti Rp.436.250.000 dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Wakil Bupati Pali.
“Untuk Bupati Pali nanti juga akan kita dalami, kalau tidak ada keterlibatan tentunya tidak akan kita lakukan pemanggilan,” pungkasnya. (**)












