News

Kurang Dari 12 Jam Usai Beraksi. Polsek Linggau Barat Tangkap Pelaku Curat

101
×

Kurang Dari 12 Jam Usai Beraksi. Polsek Linggau Barat Tangkap Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Unit reskrim berhasil mengamankan
seorang pemuda berinisial AS (19), warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim,
kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-06/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 Mei 2026, dengan pelapor Sevran Arta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Aksi tersebut baru diketahui korban, Susnitawati, sekitarvpukul 06.00 WIB saat mendapati plafon ruang tamu rumahnya sudah dalam kondisi jebol.

Dari kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit telepon genggam masing-masing OPPO A6X warna ungu, OPPO Reno 6 warna biru, dan OPPO Reno 8 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan, S.H menjelaskan mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka AS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok rumah dan masuk melalui jendela yang terbuka. Selanjutnya, pelaku masuk ke bagian plafon dan menjebolnya untuk masuk ke dalam rumah.

Saat beraksi di dalam rumah yang gelap, pelaku menggunakan senter untuk mencari barang berharga milik korban, lalu mengambil ponsel dan uang tunai yang berada di atas lemari. Setelah itu, pelaku keluar melalui jalur yang sama.
Pelaku berencana menjual ponsel hasil curian untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara uang tunai yang diambil telah habis digunakan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.( ** )