Musi Rawas, Sumselnetwork.com–Dua anggota Polres Musi Rawas diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua korp baju coklat Musi Rawas ini di PTDH diduga melanggar etika, norma serta prilaku.
Upacara PTDH terhadap dua personil ini dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti seluruh personel Polres Musi Rawas, Kamis (2/7/2026).
Dua anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Aipda Irwan Susanto dan Bripda Alfinka.
Keduanya resmi di-PTDH terhitung mulai 31 Mei 2026 setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara instan. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang panjang sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk selalu memegang teguh disiplin, integritas, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Jaga norma, etika, dan perilaku di mana pun berada. Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Hindari setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Ia juga menekankan bahwa Polri merupakan institusi yang selalu mendapat perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota dituntut menjaga sikap, moral, dan profesionalisme, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Upacara PTDH ini menjadi bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)












