News

Moment HUT RI 81. 28 WBP Kelas II A Lubuklinggau Hirup Udara Bebas

259
×

Moment HUT RI 81. 28 WBP Kelas II A Lubuklinggau Hirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, SumselNetwork.com-Setelah menerima remisi di momen HUT RI 81, akhirnya 28 dari 622 narapidana Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) kelas II A Kota Lubuklinggau menghirup udara bebas.

Rincinya WBP menerima remisi 17 Agustus 2026 meliputi remisi Umum I sebanyak 589 orang diantaranya, Remisi 1 bulan, 166 orang, remisi 2 bulan, 155 orang, remisi 3 bulan, 98 orang, remisi 4 bulan,40 orang, remisi 5 bulan,100 orang, remisi 6 bulan, 30 orang.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Imam dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat,di Lapas Kelas IIA Kota Lubuk Linggau, Senin (17/8/2026).

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Imam melaporkan sebanyak 622 orang narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Rinciannya, Remisi umum I sebanyak 589 orang diantaranya, remisi 1 bulan,166 orang, remisi 2 bulan, 155 orang, remisi 3 bulan, 98 orang, remisi 4 bulan, 40 orang, remisi 5 bulan, 100 orang dan remisi 6 bulan, sebanyak 30 orang.

Remisi Umum II sebanyak 30 orang. Dari jumlah tersebut, 28 orang langsung bebas dan 2 orang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider. Surat Keputusan Integrasi ada 2 orang telah dibebaskan.

Sementara itu,Wali Kota H Rachmat Hidayat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto yang menyampaikan, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Secara nasional, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum diberikan kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan yang produktif. (**)