Banyuasin,Sumselnetwork.com– Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi cepat, dua tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 15 menit di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (13/4/ 2026) malam.
Tersangka pertama berinisial IWD (28), seorang buruh tani warga Desa Bukit, diamankan melalui teknik undercover buy di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.
Berdasarkan hasil interogasi cepat di lokasi, petugas langsung mengembangkan kasus dan mengarah kepada keterlibatan saudara kandung tersangka. Selang 15 menit kemudian, sekira pukul 21.15 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), seorang sopir.

Dari penggeledahan di rumah SL, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo milik masing-masing tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi operasional yang terukur dan respons cepat di lapangan.
“Satu operasi undercover buy langsung menghasilkan penangkapan pertama, dan dalam 15 menit pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan kesiapan personel kami dalam merespons setiap informasi masyarakat secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi ganja kepada kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Banyuasin yang berhasil membongkar jaringan keluarga dalam peredaran narkotika.
“Kecepatan pengungkapan dalam waktu 15 menit ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.












