Pemerintahan

Optimalkan Efesiensi Anggaran. Setiap Rabu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terapkan WFH Dan WFA

114
×

Optimalkan Efesiensi Anggaran. Setiap Rabu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terapkan WFH Dan WFA

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin, M. si menegaskan terhitung hari ini setiap minggunya Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Musi Rawas, mulai menerapkan kebijakan baru yakni sistem kerja Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah dan Work From Anywhere(WFA) bekerja dari lokasi tertentu yang mendukung teknologi informasi.

Keputusan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026.

“Optimalkan efisiensi anggaran operasional dan meningkatkan produktivitas penyelenggara Pemerintah, ” Jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs., H., Ali Sadikin., M.Si, kepada awak media, Senin (30/3/2026) lalu.

Dijelaskannya penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkungan Pemkab Musi Rawas, terkait diberlakukannya sistem kerja WFH dan WFA tersebut memang berdasarkan SE Bupati Musi Rawas, Nomor 333/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Dimana pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel WFH dan WFA dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan maksud efisiensi penggunaan anggaran kedinasan.

“ Untuk WFH dan WFA di lingkungan Pemkab Musi Rawas, itu diberlakukan setiap hari Rabu setiap minggunya untuk tiga bulan pertama, namun dari waktu ke waktu itu tetap dilakukan evaluasi, meskipun di dalam SE tersebut disebutkan akan dilaksanakan selama tiga bulan dan akan menyesuaikan jika ada petunjuk dari Pemerintah Pusat atau dari Gubernur,”Ucapnya.

Sekda menegaskan bahwa WFH dan WFA tersebut berlaku untuk semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, terkecuali OPD atau unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Damkar, Disdukcapil, PDAM, Dinas Perhubungan, Kecamatan hingga Kelurahan.

“OPD atau Unit kerja tersebut diatur khusus oleh Kepala OPD agar dapat memberikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,”Jelasnya.

Kendati diterapkan WFH dan WFA, namun setiap perangkat daerah wajib melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya seperti, BBM, listrik dan air setiap bulannya kepada BPKAD sebagai bentuk evaluasi efisiensi.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dan hemat biaya operasional. Dengan tetap menjamin target kinerja organisasi tercapai hingga 100 persen.

“ Pembahasan sistem kerja ini dilakukan sebelum keluarnya SE dari Pemerintah Pusat terkait adanya konflik geopolitik global, keluarnya sistem kinerja ini terkait TKD yang dipotong kemudian beban belanja yang cukup tinggi, jadi sebelum ada SE dari Pemerintah tersebut kita sudah membahas terkait dengan efisiensi operasional kedinasan”. Ucapnya.

Ia menambahkan, di Dinas atau Kantor yang menjalankan WFH itu juga menyediakan Call Center. Jadi jika ada masyarakat yang ingin berhubungan ke OPD tersebut bisa menghubungi Call Center yang disediakan.

Namun jika masyarakat membutuhkan keperluan dalam bentuk fisik atau tidak bisa di PDFkan mereka bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik. (**)