News

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU Selatan, Pengedar Simpan 14 Paket Narkotika

8
×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di OKU Selatan, Pengedar Simpan 14 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

 

Okus, SumselNetwork.com— Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan IPTU Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Selatan IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., langsung melakukan penyelidikan secara intensif pada Kamis (23/7/2026).

Setelah memastikan identitas serta lokasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,50 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu kotak warna hitam, satu kaca pirex, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ARI yang berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres OKU Selatan dalam mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk nyata keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres OKU Selatan. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah Sumatera Selatan.