Muratara,Sumselnetwork.com –Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sepakat menetapkan Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Penetapan ini dilakukan setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar Ekspose Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026) pukul 11.30 WIB.
Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.Suwarno, SH,. MH dan dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan kewenangan dan mengubah sistem birokrasi usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasirin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda M Aliudin, SH mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial L diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan.
Bahwa modus yang dilakukan saksi L yaitu setiap orang Pegawai Negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap tersangka a.n. L untuk mendapatkan disposisi berkas. Jika tidak memberikan sejumlah uang, berkas kenaikan pangkat tersebut tidak diproses.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” jelas Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasat Reskrim Polres Muratara.
karena dinyatakan cukup bukti, perkaranya naik status tersangka.
Setelah pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP*, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada JPU. (**)












