News

Satresnarkoba Polres Pali Ringkus Tersangka Kasus Narkotika di Desa Tempirai

113
×

Satresnarkoba Polres Pali Ringkus Tersangka Kasus Narkotika di Desa Tempirai

Sebarkan artikel ini

 

Pali, SumselNetwork.com— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat (24/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Tempirai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan target.

Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penindakan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi satu plastik klip sedang dan delapan plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam rak aluminium berkaca.

Selain diduga narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

> “Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

> “Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.