News

Sedang Di Kota Lubuklinggau Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara

120
×

Sedang Di Kota Lubuklinggau Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara

Sebarkan artikel ini

 

Muratara,Sumselnetwork.com–Pelaku pencurian kendaraan bermotot, Media Afrizal (26) warga Dusun Maras Sedingin, Kecamatan Sedingin, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ditangkap jajaran Polsek Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (17/6/2026).

Pelaku diamankan atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban mahasiswa bernama Nalib (23) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

 

 

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengamankan tersangka yang selama ini menjadi buronan kasus curanmor.

“Benar, pelaku atas nama Nedi Afryizal telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rupit dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kasus tersebut bermula Minggu, (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang terparkir di depan rumah korban di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rupit untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, Selasa, (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rupit memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupit bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Rupit yang dibantu personel Polsek Padang Ulak Tanding langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rupit guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)