News

Sedang Di Loket Bus, Residivis Curat Dicangking Tim Macan Linggau

325
×

Sedang Di Loket Bus, Residivis Curat Dicangking Tim Macan Linggau

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Nopi Yanto (34) warga Jl.Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Dicangking tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap atas tindak pidana pencurian kusen rumah dengan korban
Zulkarnain (44) warga Jl.Jendral Sudirman RT.4 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri keluar Kota Lubujkinggau di sebuah loket Bus, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.00 wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B / 79 / III / 2026 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Maret 2026.

Peristiwa terjadi Senin (2/4/2026) sekitar pukul 15.00 wib di Jl Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Pada saat korban akan pergi menuju ke Kota Palembang, korban sempat melintasi bangunan ruko miliknya dan sempat melihat kusen jendela dan kusen pintunya ada yang kurang.

Karena buru-buru korban tidak sempat mampir ke bangunan ruko tersebut, dan setelah itu korban meminta tolong saksi Yadin untuk mengecek dan melihat kondisi bangunan ruko tersebut.

Dan didapatkan keterangan dari saksi Yadin jika dua buah kusen pintu berbahan alumunium yang terpasang pada dinding bata telah hilang dengan cara di congkel.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.23.300.000,-(dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH. S.ik.MH melalui kasat reskrim AKP M Kurniawan Azwar, STK,SIK, MAP menjelaskan setelah korban membuat Laporan polisi kemudian dengan dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwarno bersama Tim Macan Linggau melakukan serangkaian giat penyelidikan di TKP berikut melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan.

Didapatkan informasi berdasarkan petunjuk jika pelaku merupakan residivis atas perkara curat dan di awal tahun 2026 baru saja keluar dari rutan.

Setelah mengantongi identitas pelaku kemudian Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.00 wib dengan dipimpin oleh AKP M Kurniawan Azwar, STK,SIK, MAP bersama KBO Reskrim Ipda Suroso berikut para Kanit dan anggota melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Kemudian mencari keberadaan pelaku kemudian didapatkan informasi jika pelaku sedang berada di salah satu Loket bus beringin bersiap untuk melarikan diri.

Sehingga tim langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku sekitar pukul 17.00 wib di loket tersebut kemudian pelaku langsung di bawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat di interogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan pencurian berupa dua buah kusen jendela dan dua buah kusen pintu berbahan alumunium di bangunan ruko yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani Kel.Kenanga Kec.Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. (**)