News

Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Ganja Diciduk Aparat

113
×

Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Ganja Diciduk Aparat

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Lingga, SumselNetaork.com– Nasib apes dialami dua pengedar narkotika jenis ganja, asal Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Dua terduga pengedar ganja masing-masing inisial UR (58) dan RS (28) diciduk aparat saat menunggu pembeli.

Keduanya ditangkap di di Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, Rt.3, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (24/2026 sekitar pukul 21.00 wib.

 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 5 bungkus kertas yang berisikan ganja dengan berat brutto 40 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, SH. MH menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya.

Anggota dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M Deden Aguma kemudian bergerak menuju lokasi yang sering terjadi transaksi narkotika.

Di lokasi, ternyata ditemukan 2 orang laki-laki  sedang duduk santai. Keduanya kemudian digeledah dan diinterogasi.

Tersangka UR kemudian mengakui bahwa dia menyembunyikan narkotika jenis ganja di bawah pohon pisang tidak jauh dari tempat keduanya.

 

Kemudian petugas membawa UR untuk mengambil ganja yang mereka disembunyikan. Ternyata ditemukan 5 bungkus kertas yang berisikan daun ganja kering.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya kedua tersangka, diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (**)