News

Sedang Santai Di Cafe Dua Terduga Pengedar Narkotika Disergap

257
×

Sedang Santai Di Cafe Dua Terduga Pengedar Narkotika Disergap

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com– Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menyergap dua terduga pengedar narkotika jenis shabu.

Kedua terduga pengedar tersebut masing-masing Yudisthira (36) warga Jalan Kenanga II Rt 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau serta, Eko Junaidi (30) warga RT.4 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

Keduanya ditangkap di sebuah cafe saat lebaran Idul Fitri 2026, Jumat (20/3) 2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Dari keduanya diamankan barang bukti 11 butir ekstasi merk apel warna merah dengan berat brutto 4,72 gram, 7 butir Ekstasi merk minion warna kuning dengan berat brutto 3,18 gram.

Kemudian juga diamankan uang Rp1.650.000 serta mobil Nissan March warna Merah BD 1624 EV.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, SH. MH menjelaskan, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Cafe Melodi.

Kemudian Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di cafe tersebut.

 

Selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui barang bukti adalah milik mereka,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin (23/3/2026)

Ia menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)