Lubuk Linggau, SumselNetwork.com—Warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan.
Tersangka inisial IA (17) ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Pelaku diamankan di parkiran kafe Melodi Cinta Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Lingga, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib.
Saat akan diamankan, tersangka membuang barang bukti berupa satu bungkusan plastik klip transparan berisikan delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bruto 3,44 gram.
Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, SH. MH bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target operasi yang dicari.
Pada dini hari Selasa, (11/8/ 2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap target yang kemudian mengaku bernama IA di Parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Saat akan diamankan, petugas melihat terlapor membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik klip transparan berisikan 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bruto 3,44 gram.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Di hadapan petugas, tersangka mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Tersangka berikut seluruh barang bukti segera dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar:
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa kompromi. Satresnarkgau terus memperkuat patroli, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta kerja sama lintas wilayah guna menciptakan Lubuk Linggau yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkotika.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika ke pihak kepolisian, karena keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. (**)












