News

Upaya Paksa Amankan Tersangka Direktur PT SBP

68
×

Upaya Paksa Amankan Tersangka Direktur PT SBP

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, SumselNetwork.com- Penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meminta Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang juga Kepala Desa Belani, Sandi Hermanto (SH) memenuhi panggilan terkait kecelakaan lalu lintas antara truk tangki bermuatan minyak mentah dan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara, AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Lantas, AKP M Abdul Karim yang meminta tersangka Sandi Hermanto memenuhi panggilan kedua kali penyidik Satlantas Polres Musi Rawas Utara.

“Kami minta tersangka Sandi Hermanto koorperatif. Memang kuasa hukum menjanjikan bawa tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,”tegas Kasat Lantas Muratara, AKP M Abdul Karim. Rabu (12/08/2026).

Menurutnya, dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) telah menerapkan langkah Scientific Crime Investigatoon (SCI) dengan melibatkan akademisi, saksi ahli berbagai pihak terkait dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan jemput bola penyidik mendatanginya langsung.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Direktur PT ALS juga jemput bola ke Sumatera Utara (Sumut). Sehingga, penyidik meminta tersangka Sandi Hermanto Direktur PT SBP segera memenuhi panggilan penyidik karena atas dasar Pro Justice.

“Penyidik sudah menerima jawaban dari kuasa hukum tersangka. Kami juga mengimbau kepada tersangka Sandi Hermanto untuk bertindak kooperatif. Karena, setelah pemanggilan kedua mangkir waktu yang diberikan sudah hampir melewati batas sesuai prosedur hukum,”jelas dia.

Ditambahkannya, kepada seluruh pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Biarlah proses hukum yang berjalan segera selesai untuk keadilan semua pihak terutama keluarga korban bus ALS dan pihak PT SBP.(Eky)